Oleh Rini Juniati, Mahasiswi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Manusia merupakan makhluk sosial yang selalu membutuhkan bantuan orang lain, karena manusia tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa mendapat campur tangan dari orang lain. Kehidupan sehari-hari manusia tidaklah terlepas dari kegiatan ekonomi. Tujuan kegiatan ekonomi tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap manusia. Dalam kegiatan ekonomi tersebut pelaku usaha dan konsumen saling menguntungkan. Atau dengan kata lain keduanya saling melakukan simbiosis mutualisme.
Pada zaman dahulu, manusia melakukan kegiatan ekonomi unuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara barter, melakukan perdagangan dengan cara tukar menukar barang. Berbeda dengan saat ini, manusia melakukan kegiatan ekonomi dengan cara bertransaksi menggunakan uang sebagai alat tukarnya.
Sistem ekonomi merupakan hal yang paling inti bagi suatu negara. Kesejahteraan dan kemajuan suatu negara dapat ditentukan dari seberapa maju kegiatan ekonomi di negara tersebut. Menurut Y Yanti (2018) tujuan dari sistem ekonomi bagi suatu negara adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Jika suatu negara dapat mempertahankan stabilitas ekonomi, maka dapat dipastikan bahwa negara tersebut mampu untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ekonomi diartikan sebagai ilmu tentang asas-asas produksi, distribusi dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (seperti hal keuangan, perindustrian, dan perdagangan). Secara sederhana, kegiatan ekonomi berarti tindakan yang dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan ekonomi tidak dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan secara individu, melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di Indonesia sendiri, kegiatan ekonomi tidak terlepas dari adanya peran Usaha Mikro Kecil Menengah atau biasa disingkat UMKM. UMKM merupakan kegiatan ekonomi yang berskala kecil, namun mempunyai dampak yang begitu besar bagi negara Indonesia. Undang-Undang No. 20/2008 menjelaskan bahwa UMKM merupakan “perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu”.
UMKM memiliki peran dan fungsi yang kuat bagi perekonomian suatu negara, khususnya Indonesia. Oleh karena itu, produktivitas UMKM harus terus ditingkatkan. Menurut M Idris (Kompas, 2021) UMKM merupakan sebagian bisnis yang dijalankan secara individu, rumah tangga, atau badan usaha yang berukuran kecil. Sektor UMKM merupakan sektor penyumbang produk domestik bruto (PDB) terbesar dan paling banyak menyerap lapangan kerja. Sektor ini juga paling relatif terhadap krisis keuangan.
Saat ini pemerintah Indonesia tengah menjalankan program ekonomi kreatif melalui Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/ Baperkraf). Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan infrastruktur sumber daya manusia dalam sektor ekonomi.
Kegiatan ekonomi pada zaman dulu berbeda dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan pada zaman sekarang, banyak perubahan yang terjadi di masyarakat Indonesia dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Pada zaman yang sudah canggih seperti sekarang ini, segala kegiatan dapat dilakukan dengan mudah, tidak terkecuali dengan kegiatan ekonomi. Internet telah menjadi solusi bagi masalah-masalah yang dihadapi oleh negara Indonesia, salah satunya yaitu di bidang ekonomi.
Internet menjadi salah satu hal terpenting bagi kesejahteraan ekonomi di Indonesia. Melalui internet hampir semua kegiatan dapat dilakukan dengan cara digital. Hal tersebut tentu saja dapat meringankan dan memudahkan kegiatan yang akan dilakukan. Para pelaku usaha, khusunya UMKM dimudahkan untuk melakukan kegiatan usahanya. Pada masa pandemi seperti sekarang ini kegiatan ekonomi yang dilakukan secara daring menjadi solusi yang sangat tepat.
Digitalisasi ekonomi telah menjadi kegiatan ekonomi yang mampu membangkitkan perekonomian di Indonesia. Kegiatan ekonomi yang dilakukan secara daring dapat mempermudah pelaku ekonomi dalam menjalankan kegiatannya. Pada saat ini, para pelaku usaha lebih memilih daring dalam melakukan pamasaran produk. Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut dianggap lebih efektif dan berdampak besar pada peningkatan penjualan produk.
Jual beli yang dilakukan melalui daring dikenal dengan e-commerce. Mengutip dari Insight Talenta (2019), e-commerce adalah penyebaran penjualan, pembelian,atau pemasaran barang dan jasa dengan sistem elektronik seperti melalui internet atau jaringan lainnya. Pada saat ini banyak masyarakat Indonesia yang melakukan kegiatan ekonomi secara daring. Kegiatan ekonomi secara daring ini tentunya dapat mempermudah pelaku usaha untuk memasarkan produknya.
Selain itu, melakukan kegiatan ekonomi melalui e-Commerce juga dapat memudahkan pencarian pelanggan dan menghemat waktu. Kegiatan yang dilakukan secara daring ini dapat lebih praktis sehingga banyak masayarakat Indonesia yang melakukannya.
Kemajuan dalam sistem ekonomi tidak hanya digantungkan melalui dunia digital saja, akan tetapi juga terkait erat dengan peran generasi muda. Dengan gaya hidup milenial yang sangat melek terhadap teknologi dan pemikiran yang inovatif, negara Indonesia sangat menggantungkan perosalan pada sistem ekonomi pada generasi muda.
Melalui digitalisasi ekonomi dalam program ekonomi kreatif ini, Menparekraf Republik Indonesia, Sandiaga Uno merasa optimis bahwa tahun 2021 akan menjadi tahun pemulihan sektor ekonomi secara global. Semoga.